Berbeda dari void tambang mineral lain, tambang batu bara disebut tidak memiliki zat racun.
Bahkan, Menteri ESDM dalam permennya menyebut, lubang bekas galian tambang bisa dimanfaatkan sebagai sumber air baku.
"Dalam Permen ESDM dikatakan reklamasi bisa dilakukan dalam bentuk lain, bisa jadi bahan air baku, bisa budi daya perikanan, bisa juga sebagai wisata air, bisa untuk kepentiangan umum lainnya," paparnya.
Yang mesti dilakuan, mengurai tingkat keasaman agar memenuhi syarat menjadi air baku. Hal itupun menurut Andi Harun, memerlukan penanganan yang tidak terlalu sulit.
"Variable lain juga perlu diperhatikan, misalnya terkait bakteri air, itu sangat mudah untuk dilakukan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)