DIKSI.CO - Berita nasional yang dikutip DIKSI.CO tentang Kepala SMK mengantongi senjata api laras pendek
Kepala SMK mengantongi senjata api laras pendek itu terjadi di Garut.
Video Kepala SMK mengantongi senjata api laras pendek itu pun viral di media sosial.
Video tersebut direkam saat sang kepala sekolah menemui para pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Garut di halaman sebuah Toserba yang tidak dipakai di kawasan Simpang Lima, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.
Video kepala sekolah yang membawa senjata api itu direkam pada Jumat (5/6/2020).
Saat itu, sejumlah pengurus Kadin mendatangi toserba yang telah dikosongkan tersebut untuk dibersihkan dan dijadikan Sekretariat Kadin Kabupaten Garut.
Galih Qurbani, salah seorang pengurus Kadin Kabupaten Garut yang ikut datang ke Toserba tersebut, mengungkapkan, video tersebut direkam saat terjadi dialog antara pengurus Kadin dan pihak SMKN 1 Garut.
Pihak SMKN 1 Garut menuding Kadin menyerobot gedung tersebut.
Padahal, kata Galih, pihaknya telah mengantongi izin penggunaan bangunan tersebut dari Pemkab Garut.
Saat berdialog di parkiran gedung toserba tersebut, menurut Galih, ternyata kepala sekolah tersebut membawa senjata api di kantong celananya.
Hal ini, menurut Galih, cukup aneh kenapa seorang kepala sekolah harus membawa senjata api.
“Kenapa harus bawa senjata api, itu yang jadi aneh, bisa memicu tindakan anarkistis,” katanya.
Untuk jaga-jaga
Senjata api dibawanya hanya untuk membela diri jika terjadi keributan yang tidak diinginkan.
Menurut Dadang, saat terjadi dialog, banyak pihak yang mencoba melakukan provokasi.
Sementara, dirinya saat itu datang ke gedung Toserba hanya dengan stafnya dari sekolah.
Dadang merasa jika terjadi keributan, ia tidak akan sanggup melawan hingga akhirnya ia membawa senjata api.
“Takut terjadi apa-apa, saya bawa senjata dan disimpan di celana, waktu itu saya pakai celana pendek karena sedang olahraga,” katanya, Selasa (9/6/2020) kepada wartawan di SMKN 1 Garut.
Dadang mengaku, senjata api itu didapat secara legal dan ia memiliki surat-surat bukti kepemilikan senjata yang sah.
Ia belum pernah menggunakan sama sekali senjata ap itu.
Dadang pun mengaku telah memberi klarifikasi kepada aparat kepolisian terkait kepemilikan senjata tersebut.
Soal toserba yang jadi awal keributan, menurut Dadang, gedung tersebut adalah aset Pemrov Jawa Barat yang dikelola pihaknya dan sedang dalam tahap renovasi.
Namun, renovasi terhenti karena adanya Pandemi Covid-19. Makanya, aktivitasnya dihentikan sementara.
“Jadi bukan aset Pemkab Garut seperti yang orang Kadin bilang, ini aset Pemrov Jawa Barat,” katanya.
Dihubungi Selasa (10/06/2020) malam, Pelaksana Harian (Plh) Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat mengakui, pihaknya telah memanggil Kepala SMKN 1 Garut Dadang Djohar Arifin terkait kepemilikan senjata api.
“Senin malam kita panggil, dari hasil pemeriksaan keterangan dari yang bersangkutan, senjata itu dibawa hanya untuk menjaga diri,” katanya.
Muslih menuturkan, Dadang Djohar juga telah menunjukan surat izin kepemilikian senjata api jenis bareta buatan Italia dengan peluru karet dari Mabes Polri bernomor SIPSPK/10118-a/VII/2019 tertanggal 31 Juli 2019.
Menurut Muslih, senjata jenis Bareta didapat Dadang dari hibah seorang Direktur perusahaan di Karawang. Hibah tersebut, juga sudah mendapat surat ijin dari Kapolri bernomor SI/4664/VII/YAAN.2.8/2019 tertanggal 31 Juli 2019. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Kepala SMK di Garut Bawa Pistol, Buntut Sengketa Lahan Toserba", https://regional.kompas.com/read/2020/06/10/12274681/video-viral-kepala-smk-di-garut-bawa-pistol-buntut-sengketa-lahan-toserba?page=all#page3.