DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, gelar bimbingan teknis terkait verfikasi faktual syarat dukungan minimal DPD RI.
Peserta bimtek tersebut berasal dari KPU kabupaten/kota se-Kaltim.
Suardi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, mengungkap bimbingan teknis ini sekaligus untuk pelatihan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Jadi kegiatan ini untuk memberi pemahaman, bagaimana teknis verfak terhadap dukungan bakal calon anggota DPD RI yang akan dilakukan teman-teman KPU kabupaten/kota dibantu PPS-nya," kata Suardi, Jumat (3/2/2023).
Melalui bintek ini, KPU kabupaten/kota siap dalam melakukan verifikasi faktual yang dilaksanakan 20 hari.
"Tahapan verfak akan dimulai pada tanggal 6-26 Februari 2023," jelasnya.
Selama verfak yang dilakukan KPU kabupaten/kota, KPU Kaltim akan membantu dalam hal monitoring dan supervisi, memastikan tahapan verfak berjalan baik.
"Teknis kegiatan KPU kab/kota, kami melakukan monitoring dan supervisi, memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan yang ada," paparnya.
Selama verfak, KPU kabupaten/kota akan mengklarifikasi dukungan terhadap bakal calon DPD RI.
Hasil pemeriksaan itu lalu dilaporkan ke aplikasi Silon, apakah bakal calon itu memenuhi syarat atau tidak menuju pencalonan DPD RI.
"Nah ini yang nanti dilakukan oleh teman-teman KPU kab/kota. Apakah kemudian nantinya memenuhi syarat atau tidak, setelah itu hasilnya akan di input ke aplikasi Silon," tegasnya. (tim redaksi Diksi)