DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam hitungan hari, umat muslim di seluruh dunia akan memasuki bulan suci Ramadan.
Kegiatan mudik lebaran tidak pernah terlepaskan dari suasana Ramadan.
Sejak beberapa tahun terkahir, pemerintah pusat mengimbau tidak dilakukan kegiatan mudik lebaran.
Tahun 2022 ini, pemerintah memperbolehkan warga muslim melaksanakan mudik lebaran.
Bukan tanpa syarat, pemerintah menetapkan syarat mudik bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis lengkap ditambah booster.
Artinya masyarakat yang hendak mudik, diwajibkan telah menerima dosis vaksin ketiga.
Mengacu dari persyaratan tersebut, di Kaltim hanya 12,91 persen warga yang bisa mudik.
Pasalnya, dari target 2,87 juta warga sasaran vaksin di Kaltim, hanya 371 ribu warga yang sudah dosis ketiga vaksinasi atau booster.
"Cakupan vaksin dosis ketiga (booster) baru ke 371.706 orang di Kaltim. Persentasinya 12,91 persen," kata Masitah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Rabu (30/3/2022).
Secara keseluruhan saat ini vaksinasi dosis satu mencapai 2,85 juta orang, atau 99,29 persen.
Sementara untuk vaksinasi dosis kedua mencapai 2,42 juta atau 84,42 persen.
Masitah mengakui hanya ada beberapa kabupaten/kota di Kaltim, yang vaksinasi boosternya telah diatas 10 persen.
"Baru ada beberapa Kabupaten/Kota yang persentasenya diatas 10 persen, Kabupaten Kutai Barat, Mahakam Ulu, Kota Balikpapan dan Bontang," tegasnya. (tim redaksi Diksi)