Jumat, 22 November 2024

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Realisasi Kaltim Baru 12,91 Persen Vaksinasi Dosis Ketiga

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 30 Maret 2022 11:38

Masitah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam hitungan hari, umat muslim di seluruh dunia akan memasuki bulan suci Ramadan.

Kegiatan mudik lebaran tidak pernah terlepaskan dari suasana Ramadan.

Sejak beberapa tahun terkahir, pemerintah pusat mengimbau tidak dilakukan kegiatan mudik lebaran.

Tahun 2022 ini, pemerintah memperbolehkan warga muslim melaksanakan mudik lebaran.

Bukan tanpa syarat, pemerintah menetapkan syarat mudik bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis lengkap ditambah booster.

Artinya masyarakat yang hendak mudik, diwajibkan telah menerima dosis vaksin ketiga.

Mengacu dari persyaratan tersebut, di Kaltim hanya 12,91 persen warga yang bisa mudik.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews