DIKSI.CO, SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, ikut memberikan pandangannya terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berdasarkan UU tersebut, jalan milik kabupaten/kota dan provinsi bakal dibiayai APBN. Pemerintah Pusat disebut-sebut memiliki tanggung jawab dalam penganggaran APBN guna membantu perbaikan jalan di tingkat daerah.
Menilai UU tersebut, Samsun menyatakan regulasi yang dibentuk itu nyatanya tidak sesuai kondisi riil di lapangan, khususnya di Kaltim.
"Status (jalan) APBN saja belum jelas, yang nyata-nyata berstatus APBN ini aja belum kelar. Apalagi yang non-status boleh pakai dana APBN, yang APBN saja dituntaskan dulu," ucap Samsun, Kamis, (30/6/2022).
"Kita lihat di lapangan, jalan APBN nya sendiri banyak yang belum tuntas. Bagaimana ceritanya kita mau membiayai yang bukan jalan provinsi." lanjut politisi asal Partai PDI-P tersebut.
Samsun membeberkan, jalan nasional di Kaltim yang kini kondisinya rusak parah di antaranya jalan poros kabupaten/kota Kukar-Kubar, Samarinda-Bontang, Bontang-Kutim, Kutim-Berau, dan sejumlah titik lainnya. Seluruh jalan ini disebutnya hampir rata-rata rusak parah.
"Semua itu prioritas. Jangan yang diperbaiki jalan Bukit Soeharto, diperbaiki lagi, dirawat lagi. Sementara jalan aprah di daerah Utara, kan kasihan orang-orangnya yang akhirnya tidak mendapatkan fasilitas yang maksimal,"tegas Samsun.
Akan hal tersebut, Samsun meminta Pemerintah Pusat sebelum menerapkan UU Jalan yang baru diterbitkan itu harus menyelesaikan jalan nasional di Kaltim yang rusak terlebih dahulu. (adv/kominfo)