Akibat hal tersebut, walhasil pos jaga terpaksa dipindahkan ke pelataran UPTD Metereologi Samarinda, Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang. Selain tak mendapatkan izin dari camat Loa Janan, pemindahan posko juga dikarenakan lokasi sebelumnya masuk dalam wilayah Kukar yang kurang etis karena juga diduga membuat masyarakatnya merasa terganggu.
Ditanya adanya keefektifan pencegahan Covid-19 akibat pemindahan pos pembatasan, Sugeng menuturkan setidaknya ada upaya pencegahan.
"Ini kan masih awal pembatasan, seenggaknya sudah ada pembatasan dan membantu kita melacak orang yang masuk ke Samarinda," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)