Sabtu, 23 November 2024

Usai Viralnya Pemuda Acungkan Jari Tengah, Kini Aksi Balapan Liar yang Menutup Ruas Menjadi Sorotan 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 31 Juli 2021 13:54

FOTO : Puluhan muda-mudi yang menutup persimpangan Mall Lembuswana untuk aksi balapan liar malam tadi viral/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kondisi pandemi yang kian meradang di Kota Tepian rupanya justru membuat perilaku muda-mudi menjadi semakin tak terkendali. 

Setelah viral aksi pemuda yang mengacungkan jari tengah ke Satgas Covid-19 Samarinda, teranyar puluhan muda-mudi terpantau ramai meramaikan aksi balapan liar di simpang Mall Lembuswana pada Sabtu (31/7/2021) dini hari tadi. 

Dari video yang beredar di media sosial berdurasi 29 detik memperlihatkan ajang balap liar yang dilakukan dua pemuda mengendarai sepeda motor jenis bebek. Terlihat, motor yang akan beradur kecepatan berwarna silver dan hitam ini memulai adu pacu di depan Masjid Jami' Al-Ma'ruf.

Bahkan tangkapan foto, terlihat muda-mudi yang berkumpul malam tadi sengat ramai, hingga menutup badan jalan yang menghubungkan Jalan Dr Soetomo, Jalan Letjend Suprapto, Jalan M Yamin dan Jalan S Parman. 

Dikonfirmasi mengenai aksi balapan liar tersebut, yang juga sebagai pelanggaran lalu lintas, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas, Kompol Dian Wisnu Ristanto mengatakan akan meningkatkan patroli di ruas-ruas jalan arena balap liar. 

"Tentu akan kami tingkatkan lagi untuk patrolinya. Ya itu sebagai antisipasinya," jelas Wisnu, saat dikonfirmasi malam tadi. 

Meski akan meningkatkan patroli, namun sejatinya Korps Bhayangkara telah rutin melakukan pengawasan di area rawan balapan liar. Bahkan sejak awal pandemi melanda Bumi Mulawarman pada Maret 2020 kemarin. 

Namun pada aksi balap liar malam tadi, tak hanya banyak massa yang berkumpul menjadi sorotan. Namun adanya dugaan perjudian yang mencapai puluhan juta rupiah. Akan tetapi, hal tersebut masih sebatas dugaan dan Wisnu pun enggan berspekulasi lebih jauh. 

"Kalau ranahnya lalu lintas itu pelanggaran UU (Undang-undang) LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) dengan tilang. Kami akan tindak jika memang kedapatan, akan berlakukan sanksi kepada pelaku bali (balapan liar). Kalau perjudiannya itu apabila terbukti masuk ranahnya reskrim (reserse kriminal)," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews