“Untuk itu, Kominfo Kaltim diminta segera membuat regulasi harga kontrak dengan Media Siber. Sehingga ada kesamaan harga dan tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata Nelson.
Terkait legalitas media, DKISP Paser telah menerapkan bahwa semua media yang bekerjasama memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Adapun soal kompetensi wartawan, kata dia, saat ini DKISP Paser masih belum bisa menerapkan secara langsung karena masih tahap pembinaan.
“Karena tujuan kami bekerjasama yaitu untuk menyebarluaskan informasi dan bertujuan untuk pembinaan media. Pembinaan media ini, kami berikan kesempatan kepada media untuk secara perlahan memenuhi persyaratan kompetensi wartawan maupun syarata kompetensi untuk Pimred,” jelasnya.
Setelah pertemuan secara virtual itu, DKISP Paser selanjutnya akan bertemu dengan wartawan dan pemilik media siber guna membahas terkait kebijakan yang akan diterapkan selanjutnya.
“Kami akan bertemu dengan wartawan untuk membahas soal ini,” ujar Nelson. (advertorial)