Senin, 23 Desember 2024

Usai Meninggal Dunia, KPK Beberkan Kelanjutan Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek

Koresponden:
Alamin

Gedung merah putih KPK (HO)

DIKSI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus yang menimpa eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak.

Pasalnya, Awang Faroek Ishak sudah meninggal dunia pada, Minggu (22/12/2024) kemarin.

Kendati demikian, KPK saat ini akan lebih dulu memastikan kebenaran kabar tersebut.

Sebabnya, dijelaskan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, bahwa Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 ini masih berkasus dengan Lembaga Antirasuah beberapa waktu lalu.

"Kita juga baru dapat info ya. Sudah saya minta Kasatgas untuk cek kebenarannya, minta surat keterangan meninggalnya," ujar Asep, Senin (23/12/2024).

Lanjut dijelaskannya, jika kabar tersebut benar maka KPK selanjutnya akan mengurus surat perintah penghentian penyidikan alias SP3 terhadap kasus yang menjerat Eks Gubernur Kaltim.

"Kalau sudah pasti meninggal untuk diurus SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-nya," sambungnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews