DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus pembunuhan Juwanah alias Julia (25) perempuan asal Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur berujung dengan ditetapkannya tersangka bernama Rendi pada Senin (27/9/2021) kemarin.
Pelaku yang merupakan rekan satu perusahaan korban dan berprofesi sebagai sopir ini dipastikan mendekam dalam sel tahanan dengan waktu yang lama. Sebab ia disanksi pasal berlapis 340 KUHP dan 365 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Usai ditetapkan tersangka, pasalnya saat ini pihak kepolisian memiliki banyak pekerjaan seperti menunggi hasil uji DNA korban dengan orang tuanya, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dimeja hijaukan.
"Sekarang kami masih melengkapi berkas (perkaranya dulu)," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Dovie Eudy, Kamis (30/9/2021).
Selain melengkapi berkas perkara, lanjut Dovie nantinya gelar perkara seperti rekonstruksi kejadian juga akan digelar Korps Bhayangkara.
Hal ini biasa dilakukan untuk mencocokan bagaimana kejadian aslinya dengan apa yang telah diungkapkan oleh tersangka.