DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus rasuah terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret nama eks Bupati Abdul Gafur Masud (AGM) Cs kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Rabu (13/7/2022).
Sidang lanjutan yang kembali dipimpin Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis, serta Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota itu menghadirkan beberapa saksi untuk mengungkap aliran dana dari sektor perizinan senilai Rp 3,6 miliar, seperti yang tertuang dalam berkas dakwaan AGM Cs.
"Hari ini kami menghadirkan beberapa saksi, termasuk 2 di antaranya berasal dari bagian perekonomian (Sekretariat Kabupaten PPU) dan beberapa orang dari perusahaan yang mengajukan perizinan prinsip ke Kabupaten PPU," ucap Ferdian Adi Nugroho, JPU KPK kepada wartawan usai persidangan.
Saksi yang dihadirkan yakni Durajat (Kabag Perekonomian Setkab PPU), Herry Nurdiansyah (Staff Perekonomian), Aat Prawira (Direktur PT Bara Widya Utama), Ahmad Yora Harahap (Staff Administrasi PT Surya Silika), Sam Asyahari (HRD PT Aubri), Saraifuddin (Eks Dirut CV Putra Perkasa) dan Suwandi Taslim (Dirut PT Indoka Mining Resource).
Dari pergumulan sidang selama lebih kurang 14 jam, JPU KPK menyebut mendapatkan beberapa fakta dari saksi, yakni adanya pergeseran kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab PPU ke bagian perekonomian Setkab PPU dalam pengurusan perizinan.
"Kita mendapatkan fakta bahwa sebenarnya ada dinas yang khusus mengurusi masalah perizinan, yakni DPMPTSP. Tapi nyatanya izin prinsip itu diajukan melalui bagian perekonomian (yang bukan tupoksinya mengurus perizinan)," imbuh Ferdian Adi Nugroho.
Lanjut dijelaskannya, bergesernya pengurusan izin tersebut sesuai kesaksian Durajat selaku Kabag Perekonomian Setkab PPU yang dihadirkan JPU KPK dalam persidangan teranyar.
"Hal itu sesuai dengan yang dijelaskan oleh Durajat selaku Kabag Perekonomian bahwa ada perintah dari Bupati melalui Plt Sekda Pemkab PPU (Muliadi) bahwa prosesnya berjalan seperti itu (melalui bagian perekonomian)," bebernya.
Bergesernya pengurusan perizinan yang dilakoni Durajat Kabag Perekonomian Setkab PPU berdasarkan arahan Muliadi atas perintah eks Bupati Abdul Gaffur Masud.
"Kemudian ada fakta bahwa terdapat pemberian (sejumlah uang) dari perusahaan-perusahaan kepada Bupati melalui Sekda dan melalui Kabag Perekonomian, Durajat, serta Staff Bagian Perekonomian, Heri Nurdiansyah terkait dengan pengajuan perizinan prinsip di PPU," jelasnya.
Dari pengakuan Durajat dan Herry dalam persidangan, dirinya menyebut sempat beberapa kali mendapat sejumlah uang mulai dari Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 20 juta, Rp 30 juta hingga Rp 500 juta dari para rekanan rekanan perusahaan swasta terkait perizinan di wilayah Pemkab PPU.
"Tadi sudah terbukti, meskipun ada dua orang yang tidak mengaku (memberi uang terkait perizinan) atas nama Ahmad Yura Harahap dan Suwandi Taslim. Tapi keterangan mereka (Ahmad Yura Harahap dan Suwandi Taslim) tidak sesuai dengan kesaksian Pemkab PPU dalam hal ini Durajat dan Herry yang mengklaim ada pemberian dari mereka berdua dan itu sudah diserahkan ke sekda yang informasinya akan diserahkan kepada Bupati PPU," ulasnya.
Kendati Ahmad Yura Harahap dan Suwandi Taslim memberi keterangan berbeda dari berita acara pemeriksaan (BAP), namun hal itu tak diambil pusing oleh para JPU KPK yang mana nantinya hal tersebut akan dituangkan dalam berkas tuntutan pada ujung persidangan.
"Terkait dua keterangan saksi yang berbeda, kami menanggapinya tetap sebagaimana prinsip pembuktian ya, minimal ada dua alat bukti dab da dua orang saksi yang mengatakan seperti itu," tegasnya.
Untuk diketahui, dari keterangan seluruh saksi yang dihadirkan JPU KPK, terdakwa AGM menanggapinya dengan keberatan. Kata mantan orang nomor satu di Benuo Taka itu dirinya keberatan atas kesaksian Durajat dan Herry.
"Saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan secara lisan atau tertulis untuk meminta uang perihal penerbitan izin. Untuk rekan swasta saya memohon maaf karena saya tidak bisa memantau semua orang di PPU. Tapi pada intinya niat kami ingin mengembangkan perekonomian di PPU dengan menerima seluruh investasi. Sehingga hal ini bisa menciptakan lapangan pekerjaan di PPU," ucap AGM melalui siaran daring dalam persidangan.
Senada dengan AGM, terdakwa Muliadi (eks Plt Sekda PPU) juga menyatakan keberatan atas kesaksian yang diberikan Durajat dan Herry.
"Saya keberatan dengan keterangan saksi Durajat seluruhnya. Demikian juga dengan seluruh kesaksian Herry yang mulia," jelas Muliadi yang juga mengikuti persidangan melalui daring.
Usai pergumulan yang panjang, sidang pun ditutup Majelis Hakim dan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (15/7/2022) mendatang dengan agenda serupa, pemeriksaan saksi-saksi. (tim redaksi Diksi)