DIKSI.CO - Update kasus korupsi tambang di Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus melakukan penyelidikan lanjutan.
Dalam perkara pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, tim penyidik kembali memeriksa pejabat Dinas ESDM Kaltim.
Kedua pejabat tersebut adalah S, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara, dan HS, yang menjabat sebagai Plt. Sekretaris Dinas ESDM Kaltim.
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan tersangka IT dan CB, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama tersangka IT dan tersangka CB," ucap Ketut dalam siaran persnya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, sementara tim jaksa penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti lainnya.
Kasus korupsi yang menjerat PT Sendawar Jaya ini awalnya mencuat ke publik setelah Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 15 Agustus 2023.
Ismail diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya, yang mengakibatkan dirinya dijerat Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kejagung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini.
Setelah Ismail Thomas, giliran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi tersangka.
Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan Christianus Benny, juga dikenal sebagai CB, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, sebagai tersangka pada tanggal 18 Agustus 2023. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. (*)