DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah empat bulan ditetapkannya IR selaku direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai tersangka kasus rasuah, Korps Adhyaksa pada Selasa (15/6/2021) sore tadi melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Diketahui, aliran dana yang diselewengkan IR berasal dari Pertamina Hulu Mahakam senilai Rp70 miliar. Dari angka tersebut, Rp50 miliar masuk dalam rancangan pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di tiga lokasi berbeda. Yakni Balikpapan, Samboja (Kukar) dan Cirebon (Jabar). Namun proyek tersebut dikabarkan fiktif belaka.
"Pada hari ini (15/6/2021) sekitar pukul pukul 13.00 WITA, telah diserahkan tersangka IR, dari tim penyidik ke Penuntut Umum, istilahnya sudah masuk tahap dua," ucap Aspidsus Kejati Kaltim, Emanuel Ahmad sore tadi.
Selain tersangka IR, lanjut Emanuel, jajarannya juga turut menyerahkan barang bukti berupa empat unit mobil dan uang tunai senilai Rp501 juta.
"Jadi kenapa kita tampilkan uang barang bukti ini, karena tim penyidik tidak mau adanya dugaan dari masyarakat, bahwa tim penyidik tidak bekerja. Tim penyidik sudah berupaya mencari aset dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Yang didapatkan baru empat unit mobil dan uang cash Rp501 juta. Untuk uang ini kami titipkan di Bank Mandiri," beber Emanuel.
Sembari menunggu agenda persidangan yang akan segera dimulai, tersangka IR dititipkan di rumah tahanan Mapolresta Samarinda hingga 20 hari ke depan.