Jumat, 22 November 2024

Update Kasus Korupsi Bupati Kutim, KPK Periksa 32 Saksi Baru Termasuk Kontraktor dan Pensiunan Kadis

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 11 Agustus 2020 9:0

FOTO : Ruang Aula Wira Prtama kembali digunakan KPK untuk melakukan pemeriksaan 32 saksi baru/VONIS.ID

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pasca kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Samarinda pada dua pekan silam yang melakukan pemeriksaan terhadap 62 saksi dari kasus rasuah Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar. Saat ini lembaga anti rasuah itu kembali bertandang ke Kota Tepian dengan jadwal pemeriksaan saksi lanjutan kepada 32 daftar nama baru. 

Puluhan orang saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada, Selasa  (11/8/2020) hari ini di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di ruang Aula Wira Pratama. 

Puluhan daftar nama yang akan diperiksa KPK ini terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) rekanan kerja perusahaan swasta hingga para pensiunan dan pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. 

Dari pesan singkat yang diterima media ini melalui whatsapp Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan 32 nama tersebut. 

1. DF : Honorer Bapenda Kabupaten Kutai Timur

2. AF : Kasubbid Pengkajian Pembangunan Daerah Bappeda Kabupaten Kutai Timur 

3. AE : Staf Disdik Kabupaten Kutai Timur

4. Mf : Kasubbag Keuangan Disdik Kabupaten Kutai Timur

5. Drw : Pensiunan Kadis Penanaman Modal PTSP Kabupaten Kutai Timur

6. Spt : Kabid Aset BPKAD Kabupaten Kutai Timur

7. HA : Kontraktor

8. LMP : Swasta

9. AW : Swasta

10. AS : PPK Disdik Kabupaten Kutai Timur

11. IB : PNS Dinas PU Kabupaten Kutai Timur

12. Ew : PNS Dinas PU Kabupaten Kutai Timur

13. HA : PPK Dinas PU Kabupaten Kutai Timur

14. AS : PNS BPKAD Kabupaten Kutai Timur

15. TF : Kabid Aset BPKAD Kabupaten Kutai Timur

16. Mz : Staf Disdik Kabupaten Kutai Timur

17. RE : Kabid Sumber Daya Air Dinas PU Kabupaten Kutai Timur

18. VY : PPK Dinas PU 

19. DD : PNS Dinas PU Kabupaten Kutai Timur

20. AL : Kasi Perencanaan Teknis Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Kutai Timur

21. AR : PPK Dinas PU Kabupaten Kutai Timur

22. INF : Staf Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Kutai Timur

23. Wo : Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Kutai Timur

24. MN : Kasi Bangunan Bidang Cipta Karya Dinas PU  Kabupaten Kutai Timur

25. LY : PPK Dinas PU Kabupaten Kutai Timur

26. Ars : Staf Disdik Kabupaten Kutai Timur / PPK Dikmen Disdik

27. NP : PNS Dinas PU Kabupaten Kutai Timur

28. AIM : Kabid Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Kutai Timur

29. RR : PPK Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Kutai Timur

30. WA : PNS Dinas PU Kabupaten Kutai Timur

31. Msy : Kasi Perencanaan Bidang SDA Dinas PU Kabupaten Kutai Timur

32. Iws : Swasta

"Terkait dengan perkara di Kutai Timur, hari ini kembali dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Mapolresta Samarinda," ucap Ali Fikri singkat melalui Whats'App, Selasa (11/8/2020) hari ini. 

Dari kesemuanya, diketahui mereka masih berstatus saksi pada agenda pemeriksaan KPK hari ini.

Ke 32 ini saksi pun diperiksa masih keterkaitan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dalam pekerjaan infrastruktur Pemkab Kutim 2019-2020 yang mana telah menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Ketua DPRD Kutim nonaktif Encik UR Firgasih, beserta 5 tersangka lainnya di Gedung Merah Putih, Jakarta di markas lembaga antirasuah ini. 

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh dari salah satu penyidik KPK, pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan perkara di Kutai Timur akan dilakukan selama dua hari, yakni mulai Selasa (11/8/2020) hari ini, hingga Rabu (12/8/2020) besok.

"Kalau kami di sini sampai besok saja," ucapnya.

Pemeriksaan kali ini lebih difokuskan pada upaya penyitaan aliran dana yang merugikan negara.

"Ya, kaitannya dengan penyitaan dana, bisa juga dengan melengkapi berkas administrasi sebelumnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews