Selasa, 26 November 2024

Update Kasus Korupsi Bupati AGM, Penyidik KPK Dalami Pemberian Izin Aktivitas Pertambangan PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 26 Maret 2022 6:49

Gedung Merah Putih KPK kembali menghadirkan saksi untuk mendalami kasus korupsi yang menjerat eks Bupati AGM. (HO)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah melakukan pelimpahan berkas perkara Ahmad Zuhdi selaku pemberi suap ke mantan Bupati Abdul Gaffur Masud (AGM), kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus eks orang nomor satu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) itu.

Disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri saat ini tim penyidik lembaga antirasuah tengah melakukan pemeriksaan keterangan dari saksi Amatdin Tamin selaku Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica.

"Update penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur dengan tersangka AGM dan kawan-kawan," jelas Ali Fikri dalam siaran tertulisnya, Jumat ( 25/3/2022) malam tadi.

Lanjut Ali Fikri, pemeriksaan keterangan Amatdin Tamin itu dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

"Amatdin Tamin selaku Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian dan persetujuan izin aktifitas pertambangan bagi perusahaan saksi yang diterbitkan oleh tersangka AGM," bebernya.

Selain memeriksa keterangan Amatdin Tamin, tim penyidik KPK pasalnya juga melakukan hal serupa kepada tersangka Nur Afifah Balqis.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews