DIKSI.CO, SAMARINDA - Hampir sepekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Kota Tepian, puluhan saksi telah diperiksa terkait kasus rasuah yang menetapkan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar.
Teranyar, KPK saat ini kembali memanggil lima saksi baru di ruang Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda, Rabu (29/7/2020) pagi ini.
Melalui siaran pers tertulisnya, Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan saksi hari ini dilakukan kepada dua orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dan tiga lainnya merupakan rekanan dari pihak swasta.
Materi pemeriksaan pun masih sama, yakni terkait tindak pidana korupsi atau suap dalam pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutim 2019-2020 atas tersangka Ismunandar bersama istrinya Encek UR Firgasih dan lima orang lainnya.
"Hari ini Rabu, 29 Juli 2020, bertempat di Mapolres Samarinda, penyidik memeriksa beberapa orang saksi dari unsur PNS Pemkab Kutim dan swasta terkait dugaan suap infrastruktur di Kutim atas nama tersangka ISM dkk," ujar Ali.
Dari pantauan media ini di Mapolres Samarinda rupanya pemeriksaan tak seperti dalam rilis tertulis yang disampaikan KPK.
Terlihat dalam ruang Aula Wira Pratama belasan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang dengan rincian 7 laki-laki dan 1 perempuan.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui pasti siapa nama tiga orang lainnya di luar dari daftar rilis pemeriksaan KPK pada hari ini.
Apakah yang bersangkutan adalah saksi yang telah diperiksa sebelumnya atau saksi baru yang belum didaftarkan namanya.
Berikut daftar saksi yang diperiksa pada 29 Juli 2020:
1. Irwansyah, swasta
2.Murjani, Staf BPKAD Kutim
3.Herianto Dawang, staf CV Bulanta
4.Sesthy Saring Bumbungan, Direktur CV Bulanta
5.Munzir, Staf Dinas Pendidikan Kutim. (tim redaksi)