Jumat, 20 September 2024

Update Kasus Dugaan Cek Kosong, Kuasa Hukum Terlapor Sambangi Polresta Samarinda, Polisi Sebut Masih Pemeriksaan Saksi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 16 September 2021 13:33

FOTO : Jumintar Napitupulu saat memperlihatkan bukti dugaan cek kosong yang sempat dikliring kliennya namun tiga kali mendapatkan penolakan/VONIS.ID

"Di Mabes kemarin kami sudah sampaikan penanganan perkara. Dan tim ahli di sana (Mabes Polri) langsung menanyakan ke penyidik Polres (Samarinda) apa yang menjadi kendala. Dijawab saat itu, penyidik kekurangan cukup bukti," urai Juna menceritakan kembali kegiatan gelar perkara khusus.

Saat itu, salah satu alat bukti yang sekiranya diperlukan penyidik Polresta Samarinda ialah rekening koran milik terlapor Irma Suryani. 

"Dan dibutuhkan rekening koran dan kita sampaikan belum pernah diminta. Penyidik bilang terkait itu, akan disita nantinya. Rekening koran yang berisi bukti transaksi. Terus soal agenda konfrontir waktu itu belum bisa dari kami bukan karena tidak mau, tapi karena memang ibu lagi berhalangan," beber Juna. 

Masih kata Juna, kasus cek kosong yang bermula dari bisnis solar laut itu nantinya akan dapat dibuktikan dari rekening koran.

Sebab dari rekening koran, menurut Juna antara Irma Suryani dengan Nurfadiah pernah melakukan transaksi dengan keterangan fee bagi hasil bisnis solar laut sebagaimana kesepakatan terdahulu. 

"Sebanyak enam kali transferan dari ibu Nurfadiah ke klien kami. Itu dari Oktober 2017 sampai tahun selanjutnya. Dalam transkasi itu ada keterangan Fee. Dan jika ditotal semuanya berjumlah Rp195an juta," kata Juna. 

Mentransfer sejumlah uang ini pasalnya dilakukan untuk meredam amarah Irma agar tak membawa dugaan kasus cek kosong ke pihak kepolisian. Hal ini pasalnya baru terjadi setelah Irma Suryani melakukan kliring cek Rp2,7 miliar tersebut. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews