Jumat, 22 November 2024

Update Kasus AGM, JPU KPK Dalami Aliran Uang Korupsi di Gelaran Musda Demokrat Kaltim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 15 Juni 2022 17:46

JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho yang dijumpai awak media pasca persidangan eks Bupati AGM cs di PN Tipikor Samarinda pada Rabu (15/6/2022)/ Foto: Diksi.co

 "Dalam persidangan tadi ada uang Rp 1 miliar yang dipinjam Ahmad Zuhdi dari korpri yang dimaknai komitmen fee yang didapatkan Ahmad Zuhdi dari pinjaman dana korpri, karena AGM melalui Asdar butuh dana untuk musda dan itu diakui dalam persidangan," tegasnya. 

"Cuman tadi ada sedikit perdebatan, karena uang itu (Rp 1 Miliar) dipakai istilah pinjaman, maka nantinya siapa yang akan melakukan pertanggungjawaban (pengembalian). Tentunya yang memakai yang bertanggung jawab, kan begitu," tambahnya lagi. 

Selain keterangan dari Ahmad Zuhdi dan Asdar, JPU KPK pasalnya juga mendapatkan penguatan bahwa betul terdakwa AGM telah menggunakan sejumlah uang korupsi dalam gelaran Musda Demokrat Kaltim.

"Kalau para petinggi partai tadi kita ingin membuktikan kalau kesaksian AGM dalam perkara Ahmad Zuhdi, yang bersangkutan (AGM) menerangkan uang itu (Rp 1 Miliar) untuk biaya musda. Begitu juga keterangan yang baru saja diberikan Asdar kalau uang Rp 1 miliar itu (memang) akan dipergunakan untuk musda," katanya lagi. 

Kendati terbukti AGM mengalirkan uang rasuahnya untuk keperluan Musda Demokrat, namun JPU KPK menyebut bahwa Viktor Yuan (Ketua DPC Demokrat Samarinda), Hartono (Ketua DPC Demokrat Bontang), Syahruddin (Ketua DPC Demokrat PPU) dan Alfian Aswadi (Ketua DPC Demokrat Kutim) tidak menerima aliran dana AGM dalam bentuk tunai. 

"Meskipun tidak menerima dalam bentuk uang tapi ada yang menerima dalam bentuk fasilitas sewa kamar hotel. Tapi ada saksi yang sempat mengembalikan uang Rp 20 juta tapi tidak hadir pada sidang kali ini, namanya pak Abdulah, nanti kita hadirkan dalam sidang selanjutnya," tandasnya. 

Sidang AGM pun akhirnya ditutup majelis hakim jelang tengah malam, setelah memeriksa keterangan 8 saksi dari 11 yang dihadirkan. Sedangkan pun dilanjutkan pada Rabu (22/6/2022) pekan depan dengan agenda serupa, yakni pemeriksaan saksi. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews