"Sebagian kamar dibayar oleh panitia, dan sebagian lagi dibayar oleh pak AGM," ucap Viktor Yuan dan Syahruddin yang mendapatkan kamar hotel lebih dari 1.
Sementara itu, saksi Hartono dan Alfian mengaku hanya mendapat jatah 1 kamar hotel yang dibayarkan oleh panitia Musda Demokrat Kaltim.
"Hotel (kamar) dibayar sama panitia," ucap Hartono dan Alfian.
Menanggapi kesaksian 4 Ketua DPC Demokrat tersebut, AGM cs menyatakan tidak keberatan.
"Tidak keberatan yang mulia, memang seperti itu," jawab AGM melalui persidangan online.
Pernyataan serupa juga disampaikan, Nur Afifah Balgis, Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman.
"Tidak ada keberatan yang mulia," ucap ke-4 terdakwa. (tim redaksi)