Kamis, 14 November 2024

Update Dugaan Cek Kosong, Polresta Samarinda Gelar Perkara di Bareskrim Mabes Polri

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 9 September 2021 10:13

FOTO : Dugaan kasus cek kosong Hasanuddin Masud akhirnya memasuki babak baru. Pada Selasa 7 September kemarin berkas pelaporan ini akhirnya digelar perkarakan polisi di gedung Bareskrim Mabes Polri/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sebulan bergulir, kasus dugaan cek kosong senilai Rp2,7 miliar yang menyeret nama Hasanuddin Masud dan istri, Nurfadiah akhirnya digelar perkarakan penyidik Polresta Samarinda

Gelar perkara bersifat khusus ini pasalnya digelar di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta tepatnya di lantai 10. Diruang gelar perkara Korps Bhayangkara. 

Hal ini dijelaskan Jumintar Napitupulu selaku kuasa hukum Irma Suryani selaku pelapor dugaan kasus cek kosong tersebut. 

"Gelar perkara khusus sudah dilakukan, tapi kalau bicara isi gelar khusus itu belum bisa kita buka. Untuk gelar perkara khusus itu sudah dilakukan pada (Selasa) 7 September kemarin di Jakarta (Gedung Bareskrim Mabes Polri)," jelas Jumintar, Kamis (9/9/2021) siang tadi. 

Saat gelar perkara Irma Suryani pasalnya tak hanya diwakili Jumintar. Sebab ada dua kuasa hukum lainnya, yakni Roma Pasaribu dan Bernade Manalu. Namun ketiga kuasa hukum Irma, kata Jumintar, hanya sekedar menghadiri tanpa menyerahkan berkas tambahan apapun. 

Dalam babak baru ini, gelar perkara dilaksanakan selama lebih kurang dua jam setengah. Yakni dari sekira pukul 09.30 WIB, hingga pukul 12.00 WIB. 

"Pertemuan gelar perkara itu sekitar dua setengah jam. Ada saksi ahli dari mereka (Polisi)," tambahnya. 

Untuk diketahui, lanjutan kasus dugaan cek kosong beragendakan gelar perkara khusus ini bertujuan untuk merespons laporan, pengaduan atau komplain pihak yang berperkara. Gelar perkara ini pula dilakukan hanya satu hari pada tanggal 7 September kemarin. 

"Iya memang cuman hari itu saja. Tapi ada dua sesi. Untuk sesi pertama kita ikut. Sesi kedua sepertinya hanya khusus internal  kepolisian," terangnya. 

Sementara itu, dari kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah kala itu diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Saud Purba untuk memenuhi panggilan gelar perkara tersebut. 

Saat dikonfirmasi awak media, Saud Purba pun mengatakan saat itu kedatangannya tak seorang diri. Namun ditemani oleh beberapa rekanan sejawatnya.

"Saya hadir sama rekanan saya. Ada beberapa pengacara sebagai kuasa hukumnya terlapor," kata Saud Purba. 

Saat dalam gelar perkara, Saud Purba juga menerangkan jika pihaknya tidak menyerahkan dokumen tambahan apapun kepada penyidik Korps Bhayangkara. 

"Jadi ini kan namanya gelar perkara khusus. Saat itu dihadiri oleh para pihak. Ada dari penyidik Polresta Samarinda, ada kuasa hukum pelapor dan saya dari pihak terlapor. Kami mendengarkan paparan penyidik Polresta Samarinda terkait perkara ini seperti apa," bebernya. 

Dalam paparannya, seperti yang diminta penyidik Korps Bhayangkara, Saud Purba mendapatkan waktu 20 menit penjelasan perkara yang menjerat kliennya ini. Begitu pula dengan kubu Irma Suryani yang diwakilkan Jumintar Napitupulu yang diberikan waktu pemaparan selama 20 menit. 

"Kami diberi kesempatan memaparkan bagaimana pendapat terhadap penanganan kasus ini. Digelar aja dari masing-masing pihak. Sederhananya mencocokkan keterangan," terangnya. 

Selain itu, lanjut Saud Purba, giat gelar perkara tersebut penyidik kepolisian juga turut menghadirkan tim ahli. 

"Ada tim Ahli juga dihadirkan di gelar perkara ini. Dari pihak Cybercrime juga ada hadir. Karena kemarin itu diminta untuk membuktikan masalah dugaan cek kosong itu," tegasnya. 

Setelah pemaparan usai dilakukan, masing-masing pihak lantas diminta meninggalkan ruangan. 

"Kami disuruh stand-by aja. Nanti akan ada notice (pemberitahuan) lagi, mungkin disurati lagi untuk kelanjutannya," ucapnya. 

Selain kedua pihak yang berperkara, diketahui pula jika perwakilan Polresta Samarinda saat itu dihadiri oleh Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena beserta penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Saat dikonfirmasi, Andika pasalnya masih hemat bicara sebab mantan Kasat Reskrim Polres Kukar ini baru tiba di Balikpapan pada Kamis (9/9/2021) sore tadi, setelah seluruh kegiatan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri usai dilakukan. 

"Saya masih di Balikpapan dari Jakarta ini. Kalau itu (kasus dugaan cek kosong) nanti dulu ya. Masih ada yang mau saya ini'in (dalami) lagi ya. Nanti ya," singkat Andika. 

Diwartakan sebelumnya, pelaporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam yang telah ditingkatkannya laporan Irma ke tahap penyidikan, dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 kemarin yang bernomor B/104/VII/2021.

Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. 

Dalam perkembangannya, pada Selasa 24  Agustus lalu, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.

Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar. 

Dari modal tersbeut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma nantinya akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat. 

Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring pasalnya cek tersebut kosong.

Geram, akhirnya Irma yang merasa dikhianati menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews