Sabtu, 23 November 2024

Ungkap Pemuda Komplotan Curanmor, Polisi di Samarinda Jemput Pelaku hingga ke Kalsel

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 8 Juli 2020 10:24

FOTO : Jajaran Polsek Sungai Pinang saat berhasil mengungkap aksi curanmor komplotan pemuda pada Senin kemarin/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Para pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kembali berhasil diringkus oleh petugas kepolisian.

Kali ini, pengungkapan kasus curanmor itu dilakukan oleh jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil membekuk komplotan Ansyari Azhar (19), Bayu (19) dan Arya Lesmana (21) pada Senin (6/7/2020) sekira pukul 17.00 Wita kemarin. 

Informasi dihimpun ketiganya terakhir melakukan aksi pencurian di bilangan Merdeka, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang pada Jumat (26/6/2020) lalu sekira pukul 07.00 Wita di sebuah rumah indekos. 

Kejadian tersebut bermula ketika korban yang tinggal di indekos memarkirkan sepeda motornya, jenis Yamaha Vixion bernopol KT 3524 DJ warna hitam.

Usut punya usut, pelaku rupanya juga tinggal di indekos yang sama dengan korban. Saat lengah, dengan mudah para pelaku berhasil menggasak motor buruannya. 

Atas kehilangan tersebut, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Sungai Pinang guna mendapat proses lebih lanjut.

"Setelah menerima laporan, bersama anggota kami langsung melakukan penyelidikan awal terhadap para pelaku," ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi Selasa (8/7/2020) hari ini.

Dari hasil penyelidikan awal petugas pun berhasil mengetahui identitas serta keberadaan pelaku, yang kemudian anggota langsung menjemput tersangka di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Senin (6/7/2020) lalu sekira pukul 17.00 Wita.

"Jadi, kami amankan pelaku ini bersama dengan barang bukti motor yang dia curi, di Kalsel," terangnya.

Tak berhenti di situ saja, petugas kembali melakukan pengembangan terkait dengan pelaku-pelaku lainnya, yang diduga sebagai komplotan dari Ansyari.

Dan ternyata benar, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Bayu  dan Arya Lesmana di kawasan Sungai Kerbau Samarinda Ilir, bersama dengan barang buktinya yakni satu unit sepeda motor honda beat warna putih dengan Nopol KT 3110 IP dan sepeda motor jenis Mio J warna merah putih.

Dari hasil penyelidikan sebelum diamankan ketiganya telah beraksi sebanyak tiga kali yakni di Perumahan Karpotek Sungai Kunjang, Jalan Pelita 2 dan Pelita 7 Samarinda Ilir.

"Jadi, mereka ini berkomplotan dan saat ini ketiga sudah kami amankan," tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews