DIKSI.CO, SAMARINDA – Peredaran narkoba dari balik kurungan besi Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda kembali diungkap jajaran Satrekoba Polresta Samarinda belum lama ini.
Dari ungkapan tersebut petugas sedikitnya mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu dari tangan 6 tersangka yang masih terlibat dalam satu jaringan peredaran.
1 kilogram sabu itu di dapat para tersangka dari seorang bandar besar yang berada di luar wilayah Kota Tepian dan hendak diedarkan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Berdasarkan kerjasama kami dengan pihak Rutan Kelas IIA Samarinda, pada tanggal 25 Agustus kemarin kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di Jalan APT Pranoto, Sangatta, dan Jalan Gatot Subroto (Samarinda). Hasilnya kami amankan sabu seberat 1 Kg serta 8 poket kecil dari rangkaian kejadian di Sangatta,” beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis, Senin (29/8/2022).
Dari enam tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan wanita asal Kutim berinisial EF (35) dan TU (45).
Sementara enam tersangka lainnya yakni HR (32), warga Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, RS (42) warga Jalan Raudah Samarinda Ulu, SP (39) warga Jalan Kemakmuran, MH (38) warga Kutim.
“Ada dua tersangka di sini yang merupakan pasangan suami istri (MH dan EF),” tambahnya.
Dirincikan polisi nomor satu di Samarinda itu, pengungkapan 1 kilogram sabu itu berawal pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di pinggir jalan.
Petugas kala itu mencurigai seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol KT-6267-NW warna hijau.
Ketika diberhentikan petugas, pria itu mengaku bernama HR dan dari tangannya berhasil ditemukan barang bukti sabu-sabu tersebut.
Kepada petugas, HR mengaku kalau barang haram itu dia dapatkan atas perintah RS yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Sempaja.
Kemudian dari hasil pengembangan RS, petugas mendapati bahwa 1 kilogram sabu itu hendak dikrim ke Kabupaten Kutim atas pesanan tersangka TU.
"Jadi, RS ini perantara yang memesan barang dengan memerintahkan HR. Dari komunikasi antara RS dan TU ini, nantinya barang (sabu) akan diterima oleh seorang di Jalan PM Noor Perum Bumi Sempaja dan di sana kami berhasil mengamankan tersangka lainnya, yakni SP,” bebernya.
Dari para tersangka yang telah diamankan, petugas kembali melakukan pengembangan hingga ke Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutim. Tepatnya di Jalan APT Pranoto, Sangatta Utara tersangka lain bernama MH berhasil dibekuk.
"Dari keterangan MH dia diminta mengambil barang oleh TU, setelah itu petugas langsung mengamankan TU si pemesan barang dan termasuk mengamankan EF yang juga terlibat peredaran," ulasnya.
Lanjut kata perwira tiga melati tersebut, jika para pelaku yang diamankan adalah jaringan Samarinda-Sangatta Kutim, yang telah beraksi setahun terakhir.
"Dan ini terungkap berkat, sinergi antara Polresta Samarinda bersama dengan Rutan Sempaja, dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut," tandasnya. (tim redaksi)