Dari penyelidikan petugas dilapangan, didapati bukti adanya aktivitas pertambangan batu bara ilegal di atas lahan warga tersebut.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku,” pelaku.
Dari hasil penindakan kedua pelaku, diketahui UB berperan sebagai pengelola aktivitas tambang ilegal, sedangkan FR sebagai operator alat berat.
“UB itu pengelola tambang ilegal, dan FR adalah operator alat beratnya,” jelasnya.
Hasil perbuatannya, kini UB dan FR resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Saat ini kedua pelaku ditahan di rutan Mapolres Berau untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
(tim redaksi)