Jumat, 20 September 2024

Unggul Quick Count, Selisih Persentase Paslon 02 Melebihi Angka 1 Persen, Syarat Formil Gugatan Sengketa Tak Terpenuhi

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 10 Desember 2020 11:42

Jubir dan anggota Jubir Paslon Andi Harun-Rusmadi, Syafaruddin (kiri) Yakobus Beribe (kanan) pada saat konferensi pers yang digelar, Kamis (10/12/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Andi Harun-Rusmadi melalui juru bicara (Jubir) Syafaruddin dan anggota Jubir Yakobus Beribe mengumumkan hasil selisih perolehan suara Paslon nomor urut 02 dengan dua paslon lainnya.

"Dari situ kesimpulan perolehan suara quick count bapak Andi Harun-Rusmadi tertinggi. Selisih 1,34 persen dari Paslon nomor urut 03," ungkap Syafaruddin pada konferensi pers yang digelar di posko pemenangan Andi Harun-Rusmadi pada, Kamis (10/12/2020).

Dari perolehan suara hasil quick count tersebut, lanjut Syafaruddin, hampir tidak mungkin perolehan suara dapat dilampaui paslon lain.

"Dari situ maka sebenarnya hampir tidak ada celah untuk melampaui angka perolehan Paslon 02. Kalaupun ada margin error itu pasti dibawah 1 persen," katanya.

Selain itu, Syafaruddin turut menegaskan bahwa tidak ada celah Paslon lain melakukan gugatan sengketa Pilkada. Pasalnya, syarat formil gugatan berdasarkan aturan pasal 158 ayat (2) huruf c UU nomor 10 tahun 2016 dikatakan bahwa sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus memenuhi unsur jumlah pemilih. 

Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pilkada

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews