DIKSI.CO, SAMARINDA - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Menanggapi keputusan Kemnaker, Aji Mirni Mawarni, anggota DPD MPR RI Dapil Kaltim berharap ada solusi penunjang atas tidak naiknya UMP Kaltim.
"Masalahnya, salah satunya saja, di Kaltim ini harga pangan mahal. Tidak seperti pulau Sumatera dan Sulawesi," ujarnya saat diwawancara usai menjadi pembicara pada dialog publik di Kantor Gubernur, Jumat (20/11/2020).
Ia khawatir masalah UMP akan berimbas pada kesejahteraan masyarakat. Pembangunan sarana infrastruktur yang memadai menurutnya dapat menjadi solusi mengurai permasalahan upah.
"Kita masih mengimpor dari luar daerah. Sedangkan harga produksi di Kaltim lebih mahal dari harga yang dihasilkan dari Sulawesi," ucapnya.
Ia pun menyarankan pemerintah agar dapat mengambil peluang pembangunan dari pos-pos anggaran kementerian.
"Nanti untuk APBD kita lebih fokus kepada kesejahteraan dan peningkatan SDM," imbuhnya.
Menyinggung soal pembangunan IKN di Kaltim, dengan SDM sekarang Aji Murni Mawarni ragu Masyarakat Kaltim dapat bersaing dalam pembangunan.
"Percaya atau tidak saya tidak yakin SDM kita siap untuk menerima pemindahan IKN," katanya.
Sebagai informasi UMP Kaltim tahun 2021 berkisar diangka Rp 2,9 juta.
Tak menutup kemungkinan, kata Aji Murni Mawarni, pemimpin daerah dapat mengambil sikap dengan membuat standar UMP daerah seperti yang dilakukan Gubernur Jateng.
"Mana tau nanti Pak Wali Kota atau Pak Gubernur jadi Pak Ganjar (Gubernur Jateng) bikin UMP sendiri. Harus ada keberanian," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)