DIKSI.CO, SAMARINDA - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Menanggapi keputusan Kemnaker, Aji Mirni Mawarni, anggota DPD MPR RI Dapil Kaltim berharap ada solusi penunjang atas tidak naiknya UMP Kaltim.
"Masalahnya, salah satunya saja, di Kaltim ini harga pangan mahal. Tidak seperti pulau Sumatera dan Sulawesi," ujarnya saat diwawancara usai menjadi pembicara pada dialog publik di Kantor Gubernur, Jumat (20/11/2020).
Ia khawatir masalah UMP akan berimbas pada kesejahteraan masyarakat. Pembangunan sarana infrastruktur yang memadai menurutnya dapat menjadi solusi mengurai permasalahan upah.
"Kita masih mengimpor dari luar daerah. Sedangkan harga produksi di Kaltim lebih mahal dari harga yang dihasilkan dari Sulawesi," ucapnya.
Ia pun menyarankan pemerintah agar dapat mengambil peluang pembangunan dari pos-pos anggaran kementerian.