Rabu, 13 November 2024

Umat Beragama di Paser Diminta Beribah di Rumah Selama Pandemi Corona

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 16 April 2020 2:10

Rapat yang digelar di Kantor Bupati Paser, Rabu 15 April 2020 antara Pemkab Paser dengan MUI, Kemenag, FKUB, Forum Masjid Indonesia, Polres Paser, Kodim 0904 Tanah Grogot dan DPRD/ Diksi.co

DIKSI.CO, TANAPASER - Pemerintah Kabupaten Paser memutuskan menghentikan sementara kegiatan ibadah berjamaah di masjid, selama masa pandemi virus corona atau COVID-19, dan ketentuan ini juga berlaku bagi pemeluk agama lain selain Islam. 

Keputusan itu diambil melalui rapat yang digelar di Kantor Bupati Paser, Rabu 15 April 2020 antara Pemkab Paser dengan MUI, Kemenag, FKUB, Forum Masjid Indonesia, Polres Paser, Kodim 0904 Tanah Grogot dan DPRD.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser Azhar Baharudin mengatakan keputusan ini merupakan bukan keputusan MUI, melaiankan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser.

Azhar menerangkan, untuk mencegah penyebaran virus corona, sementara kegiatan ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, ditiadakan untuk mengurangi resiko penularan virus tersebut.

“Untuk mencegah penyebaran corona, menyetop sementara salat 5 waktu di masjid, musola, langgar sam pai ada pengumun resmi dari pemerintah,” ujarnya.

Untuk sementara ,waktu pelaksaaan ibadah kata Azhar dilakukan rumah masing-masing. Masyarakat diimbau menunda kegiatan hari-hari besar keagamaan.

Dalam pelaksaan ibadah ramdahan masyarakat diharapkan dapat mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020, tentang paduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah wabah pandemi corona. Dalam surat tersebut kegiatan Salat Tarawih, buka bersama, Salat IDul Fitri berjamaan ditiadakan.

Azhar mengajak seluruh umat beragama untuk memantapkan keimanan dan senantisasa berdoa serta memohon amounan kepa Allah agar dapat dihindarkan dari semua bencana.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews