DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mulai menerapkan pembayaran parkir non tunai di beberapa kawasan di Kota Tepian.
Salah satunya di Jalan Panglima Batur yang menjadi percobaan awal metode pembayaran non tunai tersebut.
Adapun payung hukum untuk menerapkan pembayaran parkir dengan metode non tunai adalah Perwali No 26/2022 tentang Pengelolaan Parkir Non Tunai.
Hal itu disampaikan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Didi Zulyani.
“Rencananya kalau tidak ada kendala, akan diterapkan lagi di beberapa titik,” ujarnya.
Lanjut dijelaskannya, alat kerja untuk penjaga parkir non tunai yakni mesin electronic data capture (EDC).
Alat itu berfungsi sebagai tempat pembayaran.