Senin, 7 Oktober 2024

Ujaran Sekretaris Golkar Kaltim Dikaji Tim Hukum Makmur HAPK 

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 21 Oktober 2021 9:40

Pihak Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pihak Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam merespon ujaran Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin yang menyebut Makmur HAPK sudah bukan kader partai lagi. 

Sinar Alam, pada Kamis (21/10/2021) mengatakan bahwa statement Husni Fahruddin menunjukkan seberapa besar kadar wawasan bernegara yang dimilikinya. Ia menyebut berdasarkan undang-undang politik itu memberikan dua sarana hukum terkait masalah kliennya saat ini.

"UU Politik itu memberi dua sarana hukum yang dapat ditempuh untuk menguji kebenaran materil bagi Pak Makmur. Pertama, Mahkamah Partai yang sifat putusannya final dan mengingat. Keberlakuan sifat putusan tersebut hanya berlaku di internal partai. Di UU yang sama menyatakan dapat menempuh upaya hukum di Pengadilan," ucap Sinar Alam.

Ia pun juga menyinggung terkait sikap partai yang menganggap langkah Makmur HAPK ke ranah hukum itu sudah di luar jalur. Padahal tugas seorang advokat adalah ovicium nobile yaitu memberikan nasihat hukum dan langkah-langkah hukum kepada kliennya.

"Tugas kami memberi nasehat hukum dan langkah-langkah hukum terbaik bagi klien akan kami lakukan dengan persetujuan klien kami," ucapnya.

Ia berharap lanjutan kasus sengketa ketua DPRD Kaltim ini dapat dilakukan dengan seadil-adilnya. Ia pun menginginkan agar pengujian materiil tuntutan itu dilakukan secara profesional dan tidak berpihak ke siapapun.

"Kami meyakini pengujian secara jujur, terbuka, tidak berpihak dan profesional adanya di Pengadilan Negeri," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin menilai laporan gugatan ke pengadilan negeri itu hal yang biasa bagi warga negara Indonesia. Hanya saja ia menyayangkan sikap Makmur HAPK

Atas sikap Makmur HAPK itu, pengurus DPD Golkar menganggap ketua DPRD Kaltim itu sudah bukan kader lagi. "Namun saya menyayangkan itu dilakukan (Makmur). Karena sebagai kader Golkar maka putusan mahkamah partai Golkar itu sifatnya mengikat bagi kader. Kalau kemudian melakukan gugatan dilihat dari pada masalah partai berarti merasa dirinya bukan kader lagi," ujarnya kepada awak media. 

Ia pun mempersilahkan gugatan tersebut diteruskan. Pihaknya pun siap menerima bahkan melawan gugatan yang dilayangkan Makmur ke Pengadilan Negeri. 

"Silahkan saja gugat, kita serahkan pengadilan saja memustuskan. Kuasa hukum mencari posisi hukum. Kalau kuasa hukum kemudian tidak menyarankan ke pengadilan bukan kuasa hukum namanya," katanya. (*) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews