Sabtu, 23 November 2024

Turut Komentari Pergub 49 TA. 2020, Wakil Rakyat Samarinda Sebut Dana Bankeu dari Provinsi Bakal Tersendat 

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 25 Juni 2021 10:21

Anggota komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pergub 49 Tahun 2020 mendapat penentangan dari DPRD Kaltim. 

Tak hanya di provinsi, suara tak setuju juga datang dari wakil rakyat kota Samarinda. 

Menurut banyak pihak, pada pasal di dalamnya berbunyi pembatasan per paket kegiatan minimal Rp 2,5 miliar. 

Sementara usulan warga sebelumnya hanya sekitar Rp 150 juta per kegiatan. 

Kendati telah dikonsultasikan DPRD Kaltim melalui rapat paripurna bersama gubernur dan wakil. Namun sikap resmi gubernur belum muncul terkait hal tersebut. 

"Pastinya pergub itu berpengaruh terhadap pembangunan di masyarakat," ujar anggota komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti, Jum'at (25/6/2021). 

Seperti diketahui, wakil rakyat yang mewakili dapil masing - masing memiliki konstituennya. 

Menurutnya Bankeu kerap digunakan anggota dewan untuk diberikan kepada masyarakat. 

Sebab melalui agenda reses setiap empat bulan sekali, usulan warga dimasukkan dalam skema biaya dari bankeu pula. 

Karena itu, pokok pokok pikirian (pokir) disebutnya bakal tidak berjalan maksimal. 

"Jelas pokir terpengaruh kan," imbuhnya. (advertorial) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews