DIKSI.CO, SAMARINDA - Pergub 49 Tahun 2020 mendapat penentangan dari DPRD Kaltim.
Tak hanya di provinsi, suara tak setuju juga datang dari wakil rakyat kota Samarinda.
Menurut banyak pihak, pada pasal di dalamnya berbunyi pembatasan per paket kegiatan minimal Rp 2,5 miliar.
Sementara usulan warga sebelumnya hanya sekitar Rp 150 juta per kegiatan.
Kendati telah dikonsultasikan DPRD Kaltim melalui rapat paripurna bersama gubernur dan wakil. Namun sikap resmi gubernur belum muncul terkait hal tersebut.
"Pastinya pergub itu berpengaruh terhadap pembangunan di masyarakat," ujar anggota komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti, Jum'at (25/6/2021).