DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan resmi menurun menjadi level 2.
Sebelumnya, Kota Balikpapan ditetapkan statusnya level 4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021 lalu oleh pemerintah pusat.
"Alhamdulillah Kota Balikpapan ditetapkan Level 2. Terima kasih atas kerjasama dan kerja keras Bapak Ibu semua," ungkap Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty melaui aplikasi pesan singkat Whatsapp, Selasa (5/10/2021).
Turunnya status PPKM di Balikpapan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021, yang dikeluarkan pada Selasa (4/10) lalu.
Pada surat ini disebutkan terdapat 5 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur yang masuk dalam PPKM level 2.