Setelah melakukan penggeledahan fisik, polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah Fajri dan hasilnya ditemukan satu bundel plastik klip untuk membungkus sabu.
"Anggota juga menemukan satu bundel plastik klip, yang disembunyikannya di bawah kasur dalam kamar," ungkapnya.
Dari hasil temuan itu, Fajri kemudian langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna diproses hukum lebih lanjut.
"Dia (Fajri) ini jualan, saat kami amankan di berada di depan rumahnya menunggu pelanggannya, kemudian kami amankan dan ditemukan barang bukti itu," jelasnya.
Terkait dengan asal mula barang haram tersebut, Kompol Ricky menyebutkan masih dalam pengembangan pihaknya dari mana asal sabu itu.
"Kalau asal barang ini masih kami dalami lagi," pungkasnya.
(tim redaksi)