Jumat, 22 November 2024

Tunggakan Pajak Retribusi Belum Terselesaikan, Satpol PP Samarinda Segel 6 Ruko di Citra Niaga Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 3 Juni 2021 9:56

FOTO : Petugas Satpol PP Samarinda saat melakukan eksekusi penyegelan enam ruko di komplek Citra Niaga siang tadi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Enam ruko dikawasan komplek Citra Niaga pada Kamis (3/6/2021) siang tadi disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.

Penyegelan ini dilakukan sebab para pemilik ruko melakukan tunggakan pembayaran pajak retribusi yang tak lagi bisa ditoleransi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. 

Dijelaskan Kepala Satpol PP Kota Samarinda, HM Darham menegaskan jika personelnya diturunkan hanya untuk melakukan eksekusi penyegalan. 

"Kalau besaran tunggakan yang belum terbayar saya kurang tahu pasti. Karena itu wewenangnya ada di BPKAD (Badan Pengawas Keuangan dan Aset Daerah Samarinda). Kalau lama tunggakannya bervariasi, ada yang 11 tahun dan 3 tahun. Yang jelas hari ini kami melakukan pengosongan terhadap 6 ruko ini," beber Darham di sela-sela kegiatan, siang tadi. 

Saat petugas melakukan eksekusi, sempat terjadi ketegangan antara petugas Satpol PP dan pemilik ruko karena adanya kesalahpahaman. Darham menuturkan, pihaknya di sini hanya bertugas melakukan pengosongan, akan tetapi pemilik ruko meminta agar barang-barang mereka di data terlebih dahulu sebelum dikeluarkan.

"Hari ini ada kelonggaran. Dengan perjanjian dalam waktu tiga hari mereka harus mengosongkan bangunan mengeluarkan barang-barang. Tapi dengan catatan tetap kita segel. Teknisnya nanti mereka membuat surat permohonan meminjam kunci di BPKAD. Setelah permohonan nanti akan ada petugas yang mendampingi dan mereka mengosongkan sendiri," tambahnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews