DIKSI.CO, SAMARINDA - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda, tindak pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan air bersih, Senin (5/4/2021) kemarin.
Penindakan ini menyasar penunggak pembayaran di atas 30 bulan.
Disampaikan Roy Hendrayanto, Kuasa Hukum Prumdam Tirta Kencana penindakan sudah dilakukan lebih kurang satu tahun. Namun banyak modus pelanggan untuk beralasan tidak membayar.
Bahkan jika dihitung total tunggakan pembayaran air bersih di Kota Samarinda mencapai Rp 52 miliar.
Lebih lanjut, selama kurang lebih satu tahun menjalankan tindakan di lapangan pihak Perumdam telah menghasilkan Rp. 7 miliar untuk uang khas daerah.