DIKSI.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya untuk mendorong masyarakat agar melakukan perekaman pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal itu sebagai syarat bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020.
Komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati mengatakan, pemilih yang sudah di tetapkan oleh KPU Kukar sebagai DPT sekitar 488.055 orang, pada jumlah DPT tersebut terdapat sekitar 6.973 orang yang belum melakukan perekaman KTP.
Menurutnya, dari data terakhir yang di berikan oleh Disdukcapil ke KPU terdapat sekitar 4.834 orang yang sudah melakukan perekaman KTP, dan sisanya terdapat sekitar 2.139 orang yang belum melakukan perekaman KTP.
"Kemarin laporan terakhir dari Disdukcapil ada data yang sudah di berikan, karna data tersebut kan kami kirim ke disdukcapil untuk di kroscek yang mana yang sudah melakukan perekaman dan yang belum seperti itu, " kata Yuyun kepada DIKSI.CO.
Yuyun menyatakan, terhadap beberapa masyarakat yang belum melakukan perekaman, merupakan upaya dari KPU dan Disdukcapil Kukar yang sudah maksimal untuk mensosialisasikan agar masyarakat melakukan perekaman KTP.
Ia menyebutkan, selama masih adanya waktu beberapa hari ke depan, bahkan sampai hari H pada tanggal 9 Desember 2020 Disdukcapil masih membuka pelayanan perekaman KTP di Kabupaten Kukar dan di 18 Kecamatan.
Saat ini KPU Kukar sudah melakukan instruksi melalui surat edaran yang diberikan dari KPU pusat, bahwasanya untuk melakukan koordinasi dengan Disdukcapil, serta PPK dan PPS agar mendorong proses percepatan perekaman KTP.
Kemudian, salah satu yang diupayakan oleh KPU dengan memberikan surat ke setiap pemilih yang belum melakukan perekaman atas dasar data yang sudah di tetapkan DPT.
"Ketika pemilih yang diundang dan ternyata sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang memungkinkan sebelumnya sudah melakukan perekaman setelah di tetapkan DPT yang awalnya belum," ujarnya.
Ia menambahkan, saat proses percepatan perekaman KTP belum dilakukan sekitar 2 bulan sebelumnya yang merupakan hasil dari ketetapan DPT tersebut.
Kemudian saat ada saran untuk melakukan percepatan perekaman KTP, barulah pemilih berangkat untuk melakukan perekaman dan masih ada sisa-sisa yang belum berangkat untuk perekaman bisa jadi karena letaknya yang jauh atau ada halangan dari personal masing-masing. (advertorial)