Sabtu, 23 November 2024

Tingkatkan PAD di Sektor Perhubungan, Dishub Samarinda Naikkan Tarif Sandar Kapal

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 13 April 2021 11:22

M Teguh, Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Samarinda, Selasa (13/4/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tarif retribusi sandar kapal di pelabuhan Samarinda mengalami kenaikan. Perihal ini tertuang dalam Perwali Samarinda 8/2021 tertanggal 1 Maret 2021.

Dikonfirmasi awak media, Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Samarinda, M Teguh menjelaskan, kenaikan tarif retribusi ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda.

"Kalau tidak dinaikan, target PAD sulit tembus. Saat ini target untuk dishub Rp 75 juta per tahun," ungkapnya, Selasa (13/4/2021).

Teguh menambahkan, kenaikan tarif sandar kapal ini telah melalui kajian studi seperti di Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Di Kukar Rp 40 ribu untuk 90 menit bersandar," bebernya..

Kendati demikian, Teguh menegaskan, retribusi hanya berlaku pada kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan-pelabuhan yang dikelola Pemkot Samarinda melalui Dishub Samarinda.

"Kalau tidak di dermaga dishub, maka tidak bisa dipungut tarif," tutur Teguh.

Teguh berharap, penarikan retribusi ini dapat berjalan sebagaimana wacana retribusi parkir melalui sistem e-Parking. Karena, sebutnya, cukup banyak kapal yang bersandar di dermaga tapi tidak membayar retribusi.

"Selama 10 tahun perwali tidak berubah. Kalau Rp 5 ribu seperti sebelumnya, tidak akan bisa mencapai target PAD. Sehingga implementasi Perwali Samarinda 8/2021 perlu ada," tegasnya.

Berikut pula diuraikan teguh jenis-jenis kapal dan tarif sandarnya. Untuk kapal sungai seperti perahu, tambangan, ketinting, kapal penumpang, kapal penyeberangan, dan kapal nelayan dikenakan tarif Rp 5 ribu.

Sedangkan kapal penumpang barang antarkabupaten/kota, Rp 35 ribu. Kapal angkutan bahan bakar minyak, dan kapal khusus tarik sungai Rp 50 ribu. Kapal khusus tarik tug boat Rp 75 ribu. Kapal ponton atau sejenisnya sebesar Rp 100 ribu.

Sedangkan tarif masuk dermaga, untuk penumpang yang masuk dikenakan Rp 1 ribu. Sepeda motor Rp 2 ribu. Jeep atau sedan sebesar Rp 3 ribu, dan truk atau bus sebesar Rp 7,5 ribu. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews