Jumat, 22 November 2024

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sesalkan Pembagian Sembako yang Langgar Aturan Sosial Distancing

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 23 April 2020 9:44

Pemandangan ribuan warga yang berkumpul di kediaman Gubernur Isran Noor yang telah melanggar aturan sosial distancing/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA- Sejak wabah pandemi Covid-19 terus menyebar di nusantara, pemerintah baik dari tingkat pusat hingga ke daerah telah menggalangkan berbagai macam cara pencegahan, bahkan hingga ke tata cara pembagian sembako bagi warga terdampak.

Menyorot hal tersebut, Kamis (23/4/2020) siang, diketahui kalau orang nomor satu di Kaltim, yakni Gubernur Isran Noor membagikan paket sembako dan secara tidak langsung melanggar aturan social distancing yang telah dikampanyekan lebih dari sebulan terakhir di Kota Tepian.

Menyikapi aturan main dari pembagian sembako yang menciptakan kerumunan warga siang tadi, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Samarinda Ifran menyebut, hal tersebut sangatlah berseberangan dengan upaya yang selama ini telah disuarakan untuk mencegah penyebaran pandemi.

"Ya engga sesuai lah dengan apa yang kita perjuangkan sekarang, yang kita kampanyekan untuk upaya menekan penyebaran virus ini. Kita tahu caranya dan jalankan program itu dan otomatis (mencegah penyebaran pandemi)," bebernya, Kamis (23/4/2020) siang.

Lebih jauh dijelaskannya, program pembagian sembako telah memiliki aturan mainnya. Seperti door to door, yang mana pemerintah bahu-membahu mendata para penerima, kemudian membagikan bantuan tersebut dengan cara mengantar langsung ke kediaman masyarakat.

"Banyak upaya yang bisa kita lakukan. Harusnya kita physical (distancing) dan menghindari pertemuan massal," sambung kabid Kedaruratan BPBD Samarinda itu.

Saat ini, kata Ifran, jajaran Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sendiri sedang melaksanakan pembagian paket sembako kepada masyarakat terdampak.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews