Senin, 25 November 2024

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Emas Dieksekusi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 8 April 2022 8:26

Tersangka kasus dugaan korupsi yang dieksekusi Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Aging Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (7/4/2022) kemarin. (IST) 

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akhirnya melakukan eksekusi kepada tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (7/4/2022) kemarin. 

Untuk diketahui, tiga tersangka itu berinisial MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai. Kemudian IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.

Terakhir, H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah. Informasi dihimpun, tiga tersangka itu terjerat Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas medio 2015-2021.

Tim penyidik pertama kali kepada tersangka MRP di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.

Kemudian Tersangka IP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 07 April 2022 s/d 26 April 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-15/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.

Terakhir, Tersangka H dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 07 April 2022 s/d 26 April 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-16/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews