Lanjutnya, ketiga pelaku mencari pelanggan togel online dengan menyebar informasi dari mulut ke mulut, maupun melalui pesan singkat di Whatsapp.
“Ada yang datang langsung menemui ketiga pelaku, ada juga yang memasang melalui hp mereka,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, kartu ATM, catatan pembayaran nomor togel dan bukti transfer bank.
Ulah perbuatannya, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 penjara dan denda Rp 25 juta.
“Kami juga masih terus melakukan pendalaman, khususnya terkait jaringan dan kedua situs online togel tersebut,” pungkasnya. (tim redaksi)