Sehingga, petugas dilapangan melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahkan timah panas di kaki IA.
Kepada petugas, ketiga pelaku ini mengaku kalau motor curian mereka diletakan di sebuah bengkel yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Dari tangan ketiganya, petugas kepolisian mengamankan 9 barang bukti motor curian dan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
Berikut daftarnya :
1 unit Honda Genio KT 2255 SO
1 unit Honda Beat KT 6246 GH
1 Honda Scoopy KT 6686 GK
1 Yamaha Jupiter Z
1 Honda Beat warna hitam
1 Honda Beat hitam les kuning bermesin injeksi
1 Honda Revo warna merah
1 motor Honda Scopy warna krem
1 unit Honda Vario warna merah KT 6504 GW yang digunakan pelaku untuk mencuri motor.
Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
(tim redaksi)