Senin, 25 November 2024

Tidak Sesuai Standar Mutu, Disbun Kaltim dan Polda Musnahkan 17 Ribu Bibit Sawit Ilegal di Kukar

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 24 Juli 2022 11:53

Proses pemusnahan bibit kelapa sawit ilegal di Kutai Kartanegara

Selanjutnya, Disbun Kaltim akan dilakukan edukasi kepada para petani sawit terkait benih kelapa sawit yang legal.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan 19 sumber benih sawit resmi, dua di antaranya berada di Kaltim, yakni PT. London Sumatera SSGU dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, keduanya berada di Samarinda.

Pembelian bibit sawit ini dilakukan dengan membawa Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnya.

"Kegiatan ini dilakukan guna melindungi petani atau pengguna benih dari kerugian," tegasnya.

Mencegah kembali beredarnya bibit dawit ilegal, Disbun Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota dan Polda Kaltim guna melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu dilingkungan masyarakat petani kelapa sawit di Bumi Mulawarman. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews