DIKSI.CO - THR Sudah Cair, Lalu Kapan Gaji ke-13 PNS Dicairkan?
Kementerian Keuangan telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak pekan lalu dan seluruhnya sudah cair pada Jumat 22 Mei 2020.
"Pembayaran THR kepada PNS pusat/TNI/Polri mulai dibayarkan pada hari Kamis, 14 Mei dan sampai hari Jumat, 15 Mei 2020 sudah mencapai lebih dari 70% dan ditargetkan agar hari ini sudah terbayarkan semua," kata Direktur Jenderal Pembendaharaan Negara Andin Hadiyanto dikutip dari CNBC Indonesia.
Adapun anggaran THR PNS untuk tahun ini telah disiapkan pemerintah sebesar Rp 29,382 triliun. Anggaran ini terdiri anggaran untuk PNS pusat, PNS daerah dan pensiunan PNS yang totalnya berjumlah 8,2 juta jiwa.
Untuk pensiunan pusat dianggarkan sebesar Rp 6,775 triliun untuk 875.096 PNS dan 925.508 TNI/Polri. Kemudian untuk PNS daerah dianggarkan Rp 13,898 triliun untuk sebanyak 3.200.854 orang.
Tak hanya itu, pensiunan juga akan tetap menerima THR pada tahun ini yang dianggarkan sebesar Rp 8,708 triliun untuk 3.168.712 orang. Maka THR untuk PNS pusat yang telah cair 70% tersebut sekitar Rp 4,743 triliun, sedangkan THR untuk pensiunan telah disalurkan 100% secara serentak.
"Untuk pembayaran THR kepada para pensiunan sudah dibayarkan semua pada hari Jumat 15 Mei 2020," kata dia.
Jika THR sudah dicairkan, lalu bagaimana dengan gaji ke-13?