Minggu, 24 November 2024

Terungkap saat Rapat Pleno Kecamatan, BSPN Kaltim Beber Indikasi Kecurangan di Pilkada Kutai Timur

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 14 Desember 2020 0:38

Kepala BSPN Daerah Kaltim, Habibie (kiri) saat menyerahkan bukti adanya dugaan indikasi kecurangan ke Bawaslu Kutai Timur. / IST

DIKSI.CO, SANGATTA – Aksi unjuk rasa ratusan masyarakat di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Jalan Yos Sudarso II nomor 1, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Minggu (13/12/2020) malam, diduga akibat adanya dugaan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Sehingga, pasangan calon H Mahyunadi SE MSi dan H Lulu Kinsu merasa dirugikan. 

Kepala Badan Saksi Pemenangan Nasional (BSPN) Daerah Kaltim, Habibie mengatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan penyelenggara pesta demokrasi terbesar di kabupaten itu. Hal yang paling mencolok adalah terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Indikasi kecurangan itu dibuktikan dengan tidak sesuainya pencatatan daftar hadir pemilih tambahan, yang mana tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU 8/2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Antara lain, DPTb hanya dicatat di kertas HVS serta jumlah daftar hadir pemilih tambahan tidak sama dengan jumlah suara C hasil. Kemudian, penulisan daftar hadir tidak mencantumkan NIK (nomor induk kependudukan), alamat, jenis kelamin, dan tempat tanggal lahir,” jelasnya.

Hal ini, lanjut Habibie lagi, ditemukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sangatta Utara pada saat rapat pleno tingkat kecamatan beberapa waktu lalu. “Terungkap saat terjadinya pembukaan kotak suara di TPS yang terjadi kejanggalan,” bebernya.

Habibie menambahkan, dalam Pasal 202 Ayat 2, Undang-undang (UU) 7/2007 tentang Pemilihan Umum, jelas menyebutkan bahwa daftar pemilih paling sedikit memuat NIK, nama, jenis kelamin, dan alamat warga negara Indonesia (WNI) selaku pemilih.

Selain itu, hal ini juga melanggar Pasal 177A Ayat 01 dan Ayat 2 serta Pasal 177B UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews