Setelah Sugeng berhasil dengan tugasnya, ia kemudian melimpahkan kartu vaksin kepada Rulian dan berhasil terjual sebanyak 28 lembar dengan harga Rp200 ribu perlembarnya kepada tersangka Yudi Adi Irawan.
Sedangkan dari tangan Yudi, ia kembali menjualnya kepada Thoriq Hakim senilai Rp400 ribu perlembarnya. Dan berhasil terjual sebanyak 10 lembar. Tak berhenti di situ, Thoriq kemudian kembali menjualnya dengan harga Rp650 ribu perlembar kepada Hosein dan M Holik hingga akhrinya sampai kepada Hoiriyeh dalam bentuk paketan. Paketan itu senilai Rp2.850.000 yang berisikan kartu vaksinasi, Swab PCR dan tiket perjalanan pesawat.
"Yang jelas RW (Rulian Wardana) dan SR (Sugeng Raharjo) merupakan otak pemalsuan vaksin. Sedangkan yang PCR masih kami kembangkan lagi," urai Eko.
Sementara itu, data dihimpun media ini, Swab PCR dan Vaksinasi bodong berasal dari dua jaringan berbeda. Namun kedua berkas persyaratan ini berhasil disatukan di tangan tersangka Thoriq.
Dari penelusuran diketahui, jaringan penyedia kartu Swab PCR palsu bermula dari seorang pria berinisial RZ yang masuk dalam daftar pencarian orang aliad DPO.
Dari tangan RZ ia berhasil menjual delapan lembar kartu Swab PCR bodong senilai Rp500 ribu perlembarnya kepada tersangka Harman. Kemudian dari Harman, ia kembali menjualnya kepada tersangka Herdy yang berprofesi sebagai dirver taksi senilai Rp800 ribu.