Sabtu, 23 November 2024

Terungkap di Persidangan, Istri Hakim yang Dibunuh, Ternyata Pernah Berhubungan Badan dengan Jefri Pratama Sang Eksekutor

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 16 Mei 2020 6:1

Sidang online dengan terdakwa Zuraida/ Tribun Medan

DIKSI.COTerungkap di Persidangan, Istri Hakim yang Dibunuh, Ternyata Pernah Berhubungan Badan dengan Jefri Pratama Sang Eksekutor 

Sidang pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, menghadirkan ketiga terdakwa di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/5/2020).

Dalam sidang tersebut, terungkap adanya hubungan asmara antara Zuraida Hanum (41) dan Jefri Pratama (42).

Terungkap juga bahwa keduanya sering berhubungan intim, bahkan pernah melakukan perbuatan terlarang itu di dalam mobil di daerah Johor.

Hal itu terungkap saat Hakim anggota Imanuel Tarigan menyinggung adanya hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama.

"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," kata Imanuel Tarigan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Jefri. "Iya, yang mulia, pernah," katanya.

Selanjutnya diungkap hakim Imanuel, bahwa Jefri dan Zuraida sudah sering melakukan hal tersebut.

Kemudian ditambahkan oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan keduanya juga pernah melakukan hubungan intim di dalam mobil.

"Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," kata Jefri.

"Sempat juga kalian melakukan itu di dalam mobil kan? Jujur saja kalian," ucap Erintuah.

"Iya pak Hakim, pernah kami bermain di Johor," aku Jefri.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang juga menyinggung frekuensi hubungan intim keduanya.

"Lupa pak, tapi lima kali lebih," kata Jefri.

JPU kemudian mempertanyakan apakah itu menjadi alasan untuk membunuh, namun Jefri menampiknya.

Ia mengaku hanya iba melihat Zuraida tertekan oleh suaminya.

TEREKAM CCTV Jefri Masuk Kamar Zuraida saat Jamal Keluar

Sebelumnya terungkap dari rekaman CCTV terungkap, beberapa kali Jefri Pratama (42) memasuki kamar Zuraida Hanum (41) saat hakim Jamaluddin tidak ada.

Hal tersebut diungkap Hakim Erintuah Damanik, saat dirinya mencerca M Reza Fahlevi (29) yang dijadikan saksi untuk terdakwa Jefri.

Awalnya Majelis menanyakan kepada Reza Fahlevi kronologi skenario pembuangan mayat korban.

Dibuka hakim dengan pertanyaan bahwa sebelum membuang mayat, apakah ada skenario lain?

Awalnya jasad Hakim Jamaluddin tidak ingin dibuang, dikarenakan dalam skenario awal Jamaluddin dibuat seolah-olah mati karena serangan jantung.

Namun karena ada luka lebam di hidungnya maka skenario berbeda.

"Kami, tadinya mau buang ke daerah Brastagi, tapi karena macet kami buang ke Kutalimbaru,'' katanya.

Kemudian hakim bertanya lagi, bagaimana para terdakwa membawa korban dari kamar ke mobil ?

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews