Sabtu, 23 November 2024

Tertibkan Parkir Sembarangan di Bahu Jalan, Dishub Samarinda Gembosi Tronton dan Mobil di Jalan Antasari

Koresponden:
Alamin
Rabu, 7 Agustus 2024 17:41

Suasana Dishub Samarinda saat menggembosi satu tronton dan satu mobil yang parkir sembarangan di Jalan Pangeran Antasari/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tindakan tegas kembali diambil Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dengan menggembosi satu tronton dan satu mobil yang parkir sembarangan di Jalan Pangeran Antasari.

Disampaikan Kasi Parkir Dishub Samarinda, Duri, bahwa tindakan tegas yang diambil merupakan upaya untuk menertibkan kawasan tersebut.

"Kegiatan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang sudah berlangsung selama enam bulan," jelas Duri, pada Rabu (7/8/2024).

Selama enam bulan terakhir, pihak Dishub telah memasang stiker peringatan pada kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan di lokasi tersebut.

"Kami telah memberikan imbauan dan stiker pada kendaraan yang parkir di tempat terlarang, namun mereka tetap tidak mematuhi aturan," ucapnya.

Ia menjelaskan Jalan Antasari merupakan salah satu kawasan yang padat dan memiliki rambu-rambu yang jelas melarang parkir.

"Di jalan tersebut sudah ada rambu-rambu yang jelas melarang parkir, namun masih ada kendaraan yang mengabaikan aturan tersebut," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa parkir di area Jalan Pangeran Antasari seharusnya diatur dengan ketat.

"Pertama, parkir menginap di sini dilarang kecuali ada izin berlangganan. Kedua, jalan ini merupakan jalur padat dan ada belokan, sehingga parkir sembarangan bisa mengganggu lalu lintas," ujarnya.

Sebagai langkah tegas, Duri dan timnya melakukan tindakan penggembosan pada dua kendaraan yang melanggar.

"Kami tidak bisa menderek kendaraan yang parkir sembarangan, sehingga sebagai alternatif kami melakukan penggembosan pada truk dan kendaraan yang dijual di fasilitas umum," jelasnya.

Penggembosan ini dilakukan pada truk tronton dan kendaraan yang dijual, yang berada sekitar 10 hingga 20 meter dari lokasi parkir truk.

Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan parkir, khususnya di kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Juanda, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Pahlawan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk taat aturan lalu lintas dan tidak parkir sembarangan di kawasan-kawasan tersebut," tegasnya.

Dishub Samarinda juga akan terus memantau dan menindak tegas pelanggar.

"Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penggembosan ban, penguncian ban, hingga penderekan kendaraan bagi yang melanggar aturan parkir," pungkasnya. (redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews