DIKSI.CO - Pengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dilakukan oleh salah satu terpidana kasus korupsi pengadaan solar cell di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Terpidana itu yakni M Zohan Wahyudi.
Ia mengajukan PK melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Samarinda, pada Kamis (13/6/2024).
Alasannya karena pada putusan kasasi MA, M Zohan Wahyudi diberi hukuman kurungan penjara 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta, ditambah uang pengganti Rp 8,9 miliar.
Pada putusan hukum, kuasa hukum terpidana, Tumpak Parulian Situngkir menjelaskan keberatan kliennya yang merasa sangat dirugikan sebab fakta-fakta hukum dalam putusan kasasi tersebut.
"Setelah kami lihat ceklis dari pengiriman berkas tidak terkirim kontra memori kasasi dari klien kami, itu yang menjadi keberatan pertama," ungkapnya ditemui di gedung Pengadilan Negeri, Samarinda, Kamis (13/6/2024).
Lanjutnya, permohonan PK diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI No : 2581 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT.SMR tanggal 8 Februari 2023