DIKSI.CO, SAMARINDA – Ribuan karyawan perusahaan tambang batu barang bernama PT Batuah Energi Prima (BEP) di Kalimantan Timur (Kaltim) terpaksa harus kehilangan pekerjaan mereka.
Sebabnya mereka kehilangan kerja, karena penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri yang tak kunjung usai.
Akibat hal tersebut, kini sisa karyawan PT BEP yang hanya berjumlah ratusan orang menggelar aksi meminta keadilan di depan kantor DPRD Kaltim, Samarinda pada Rabu (21/6/2023).
Aksi damai ratusan karyawan PT BEP yang tersisa bertujuan meminta para wakil rakyat digedung Karang Paci (sebutan lain DPRD Kaltim) untuk bisa menjembatani permasalahan mereka.
Dan berakhir dengan dicabutnya proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri, sehingga mereka bisa kembali bekerja seperti biasa.
“Kami mohon agar menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan). Supaya perusahaan (PT Batuah Energi Prima), tempat kami mengadu nasib, tempat kami mencari rejeki, boleh beroperasi kembali. Dan kami tidak lagi terlantar sebagai karyawan,” kata koordinator lapangan aksi damai Nathan Lilin di depan gedung Karang Paci.
Dalam orasinya, Nathan yang juga merupakan Penanggung Jawab Operasional PT BEP menyebutkan, akibat penyidikan Bareskrim Mabes Polri yang membuat tambang mereka tak bisa beroperasi, akhirnya berdampak lebih besar kepada anak dan istri para karyawan tersebut.
“Sampai saat ini Pak, kami banyak yang terlantar. Banyak yang diusir dari rumah-rumah kontrakan. Banyak yang ditagih oleh cicilan-cicilan,” teriak Nathan yang disambut dukungan dari para karyawan lainnya.
Aksi ratusan karyawan PT BEP itu pun membawa bentangan spanduk bertuliskan: “Bapak Kabareskrim: Mohon Hentikan Penyidikan Supaya Keluarga Kami Bisa Makan”.
“Jangan Gantung Nasib Kami! Keluarga kami butuh makan. Kami butuh pekerjaan. Aktifkan lagi PT BEP”. “Tolong Bantu Kami, Pak! Kami punya anak dan istri”.
Lebih jauh dijelaskan Nathan, kalau penyidikan Bareskrim Mabes Polri dilahan konsesi mereka yang berada di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara bermula dari konflik internal direksi perusahaan.
Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri itu sendiri didasarkan atas laporan yang dibuat oleh mantan Direktur PT Batuah Energi Prima bernama Eko Juni Anto.
Eko Juni Anto membuat laporan kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima.
Namun, pada 11 November 2022, Eko Juni Anto mencabut Laporan Polisi tersebut. Kemudian, pada 7 Februari 2023 melalui kuasa hukum Noble Law Firm, Eko Juni Anto telah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan dalam surat nomor 9/NLF-EJA/II/2023 yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri.
Pencabutan laporan itu dilakukan Eko Juni Anto karena telah bersepakat dengan Erwin Rahardjo yang menjabat Direktur PT Batuah Energi Prima saat ini. Mediasi kedua direksi yang berkonflik itu bahkan telah dinotariskan dan disahkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, tanggal 27 Februari 2023.
“Sampai hari ini, sudah lima kali kami melayangkan permohonan penghentian penyidikan ke Bareskrim Mabes Polri, namun belum juga ada tanggapan dan kami masih belum bisa bekerja,” seru Nathan.
Menurut Nathan, hak para pekerja untuk memberi nafkah kepada keluarga sejatinya tidak bisa dicampur adukan dalam konflik internal direksi perusahaan. Terlebih mengingat pihak yang berkonflik telah menemukan kesepakatan damai, dan telah disahkan dalam persidangan.
Mengacu pada hal tersebut, maka Nathan dan ratusan karyawan PT BEP pun meminta agar penyidik Bareskrim
Mabes Polri bisa menghentikan proses penyidikan mereka. Agar ribuan karyawan yang telah dirumahkan bisa kembali bekerja dan kembali menafkahi keluarga mereka.
“Maka dari itu kami datang ke DPRD (Kaltim) ini untuk meminta agar kami difasilitasi untuk mendapat keadilan kami,” pungkasnya. (tim redaksi)